Musyawarah Ambalan merupakan salah satu alat kelengkapan Ambalan
disamping alat kelengkapan lain seperti Pembina Ambalan Penegak, Dewan
Ambalan Penegak, Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak, Dewan Adat, Dewan Kehormatan dan Adat Tradisi Ambalan. Semua alat
kelengkapan tersebut saling terkait dan menjadi media pendidikan
partisipatif bagi Pramuka Penegak di Ambalannya. Musyawarah Ambalan adalah media pendidikan partisipatif yang
memberikan pengalaman langsung kepada para Penegak untuk menerapkan
prinsip-prinsip demokrasi, prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat,
prinsip-prinsip menggunakan hak suara dan hak bicara secara sopan,
efektif dan argumentatif, prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang
demokrtais-transparan dan akuntabel, prinsip-prinsip penyusunan peraturan
kehidupan organisasi dan adat tradisi Ambalan yang aspiratif, serta
berbagai pengalaman partisipatif lainnya yang akan sangat bermanfaat
bagi masa depan Penegak itu sendiri. Musyawarah Ambalan adalah forum tertinggi para Pramuka Penegak di bawah
bimbingan Pembina Penegak. Musyawarah Ambalan juga sebagai alat penyalur
aspirasi tentang arah kegiatan dan pengelolaan berbagai aspek kehidupan
ambalan ke depan, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali dan
dalam kondisi khusus dapat diselenggarakan Musyawarah Ambalan Luar Biasa
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Musyawarah pada tahun ini dilaksanakan pada 8 September 2017 di gedung II YPI Klambu yang dibuka langsung oleh Ka Mabigus MA YPI Klambu Bapak Moh. Kanif, S.Ag. Agenda kegiatan meliputi
- Mengevaluasi dan menetapkan diterima, ditolak atau direvisi terhadap laporan akhir masa baktiBPH (Badan Pengurus Harian) Dewan Ambalan yang sedang menjabat.
-
Menetapkan sasaran dan jenis program kerja satu tahun berikutnya atau masa kepengurusan BPH Dewan Ambalan yang akan dipilih, yang paling tidak terdiri dari hal-hal sbb :a. Program penataan keanggotaan dan Penerapan Program Perjalanan Bakti Pramuka Penegak di Ambalan satu tahun ke depanb. Perencanaan program kegiatan Ambalan satu tahun kedepanc. Perencanaan kerjasama kegiatan dengan berbagai pihakd. Dan hal-hal lain yang perlu di bahas.
- Membahas dan mengavaluasi penerapan Adat Tradisi Ambalan agar lebih sesuai dengan aspirasi dan kehendak terbaru dari seluruh warga Ambalan
-
Menetapkan syarat-syarat dan memilih Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak untuk satu tahun kedepan :a. Pemilihan Pradana dilakukan secara pemilihan langsung (voting atau musyawarah mufakat)b. Pemilihan alat kelengkapan BPH (Kerani, Juru Uang dan Juru Adat) dapat dilaksanakan melalui sistem formatur yang beranggotakan Pradana baru yang telah dipilih, Pradana lama yang telah usai masa jabatannya dan beberapa Pramuka Penegak anggota Ambalan.
- Agenda lain sesuai dengan kebutuhan Ambalan.
Peserta, Hak Suara dan Hak Bicara
Hasil-hasil keputusan Musyawarah Ambalan ditetapkan dalam sebuah
surat keputusan hasil Musyawarah Ambalan untuk selanjutnya dilaporkan
kepada Pembina Gugusdepan agar menjadi keputusan Gugusdepan dan siap
untuk dilaksanakan.Alur Agenda Musyawarah Ambalan
Peserta Musyawarah Ambalan adalah seluruh Pengurus dan Warga
Ambalan (Tamu Ambalan, Calon Penegak dan Para Penegak) serta didampingi
oleh Pembina Penegak.
Tamu Ambalan dan Calon Penegak tidak memiliki hak suara (memilih dan
dipilih) namun dapat pula diberi hak bicara (bertanya, menanggapi,
menjelaskan, dsb).
Hak Suara hanya dimiliki oleh Para Penegak Bantara dan Penegak Laksana.
Pengambilan Keputusan
Keputusan Musyawarah Ambalan dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat
Apabila mufakat tidak dapat dicapai keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara (voting). Hasil voting dianggap sah apabila didukung
oleh setengah dari jumlah peserta Musyawarah Ambalan yang memiliki hak
suara.
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung dan terbuka kecuali
jika forum Musyawarah Ambalan memutuskan agar pemungutan suara
dilaksanakan secara tertutup dan rahasia.
Hasil-hasil keputusan Musyawarah Ambalan tidak boleh bertentangan dengan :
a. AD/ART Gerakan Pramuka dan Peraturan lainnya lainya
b. Hasil Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Kwartir di berbagai tingkatan
c. Hasil Muspanitera Dewan Kerja Penegak Pandega di berbagai tingkatan.
Alur Agenda Musyawarah Ambalan bisa dirancang sendiri oleh Warga
Ambalan sesuai dengan kepentingannya. Namun demikian di bawah ini ada
alur agenda Musyawarah Ambalan yang dapat dijadikan sebagai referensi.
Persiapan Acara (Peserta datang dan pendaftaran ulang)
Upacara Pembukaan Musyawarah Ambalan (Dihadliri oleh tamu undangan terkait).
Acara Musyawarah Ambalan-
Sidang PendahuluanDipimpin oleh Pradana atau Anggota BPH lain yang ditunjuk dengan agenda tunggal Pemilihan Pimpinan/Presedium Musyawarah Ambalan. Presedium dapat terdiri dari 3 orang : 1 orang dari BPH lama dan orang dari Anggota Ambalan.
-
Sidang Pleno I Dipimpin oleh Presedium Musyawarah Ambalan, dengan agenda :1) Pembahasan dan penetapan tata tertib Musyawarah Ambalan2) Penyampaian, pembahasan dan penetapan Laporan Pradana BPH masa bakti yang lalu3) Pembagian anggota sidang komisi
-
Sidang Komisi Dipimpin oleh Ketua Komisi yang dipilih oleh anggota komisi dengan agenda :1) Komisi A : membahas Pembinaan Personal dan Tata Organisasi-Adminsitrasi Ambalan2) Komisi B : membahas Program Kerja Ambalan satu tahun yang akan datang3) Komisi C : membahas pengembangan dan penerapan Adat Tradisi Ambalan
-
Sidang Pleno II1) Laporan, Pembahasan dan Penetapan hasil sidang komisi2) Pembentukan tim perumus dan penyelaras hasil-hasil sidang komisi[e.] Sidang Tim Perumus
-
Sidang Pleno III1) Laporan hasil sidang Tim Perumus dan Penetapan hasil sidang tim perumus menjadi hasil Musyawarah Ambalan2) Pemilihan Pradana3) Pemilihan Formatur pembentukupan kepengurusan BPH yang baru4) Penutupan Sidang , penyerahan hasil-hasil Musyawarah Ambalan kepada Pradana terpilih.5) Musyawarah Ambalan selesai dan ditutup